PBNU Dukung Fatwa MUI Soal Pembuktian Terbalik

PBNU Dukung Fatwa MUI Soal Pembuktian Terbalik

- detikNews
Kamis, 29 Jul 2010 11:04 WIB
Jakarta - Dukungan terhadap fatwa MUI soal pembuktian terbalik terus mengalir. PBNU menilai fatwa MUI itu sudah diusulkan organisasi terbesar di Indonesia ini sejak Munas Alim Ulama pada tahun 2006 lalu.

"PBNU menyambut baik beberapa keputusan Komisi Fatwa MUI, baik soal pembuktian terbalik atau soal haramnya infotainment. PBNU sudah memutuskan ini dalam Munas Alim Ulama 2006 lalu," kata Ketua Bidang Informasi PBNU Sulton Fathoni dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (29/7/2010).

Dukungan PBNU terhadap konsep pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi ini didasarkan pada upaya mempermudah pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, selama ini aparat penegak hukum selalu kesulitan dengan bukti jika mengusut kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembuktian terbalik adalah pemilik harta diminta membuktikan asal-usul hartanya. Jika tidak mampu membuktikan keabsahannya, maka kekayaan tersebut dijadikan barang bukti bahwa mereka memperolehnya dari perbuatan korupsi," kata Sulton.

Menurut dia, PBNU menilai hukum Islam dapat menerima konsep pembuktian terbalik dalam kedudukan sebagai qarinah (indikasi) tindak pidana korupsi. "Jadi pembuktian terbalik sah ditempuh sebatas menempatkan harta tersebut sebagai indikasi hasil korupsi," teranganya.

Infotainment Haram


Menurut Sulton, dalam keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU pada tahun 2006 lalu juga diputuskan soal haramnya infotainment. Dalam putusan itu disebutkan, menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara apapun yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang hukumnya haram.

"Meski studi kasusnya infotainment namun substansi keputusan NU adalah konten penyiaran sehingga masih memungkinkan bentuk acara lainnya masuk dalam ranah haram sepanjang memenuhi unsur pembeberan kejelekan orang lain," imbuhnya.

(yid/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads