"PBNU menyambut baik beberapa keputusan Komisi Fatwa MUI, baik soal pembuktian terbalik atau soal haramnya infotainment. PBNU sudah memutuskan ini dalam Munas Alim Ulama 2006 lalu," kata Ketua Bidang Informasi PBNU Sulton Fathoni dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (29/7/2010).
Dukungan PBNU terhadap konsep pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi ini didasarkan pada upaya mempermudah pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, selama ini aparat penegak hukum selalu kesulitan dengan bukti jika mengusut kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, PBNU menilai hukum Islam dapat menerima konsep pembuktian terbalik dalam kedudukan sebagai qarinah (indikasi) tindak pidana korupsi. "Jadi pembuktian terbalik sah ditempuh sebatas menempatkan harta tersebut sebagai indikasi hasil korupsi," teranganya.
Infotainment Haram
Menurut Sulton, dalam keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU pada tahun 2006 lalu juga diputuskan soal haramnya infotainment. Dalam putusan itu disebutkan, menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara apapun yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang hukumnya haram.
"Meski studi kasusnya infotainment namun substansi keputusan NU adalah konten penyiaran sehingga masih memungkinkan bentuk acara lainnya masuk dalam ranah haram sepanjang memenuhi unsur pembeberan kejelekan orang lain," imbuhnya.
(yid/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini