"No coment. Saya no coment," kata Corporate Affair PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) Toni Tjuatja saat dihubungi detikcom, Rabu, (28/7/2010).
Putusan PK yang keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK Nomor 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Tapi MA menolak permohonan PT SPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus hilangnya kendaraan di lahan perkir yang dikelola PT SPI bukan hal baru. Beberapa kasus kehilangan kendaraan terulang lagi sebelum putusan PK ini. Ditanya langkah kedepan atas putusan PK ini, lagi-lagi Tony mengelak.
"No Coment. Anda salah persepsi," jawabnya singkat.
Padahal, MA juga menegaskan, putusan ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.
Sedangkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Benyamin Bukit menyatakan, pihaknya akan merevisi Perda Parkir. Putusan MA akan dimasukkan sebagai muatan Perda tersebut. (asp/Rez)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini