Revisi UU LPSK akan Lindungi Para Whistle Blower

Revisi UU LPSK akan Lindungi Para Whistle Blower

- detikNews
Kamis, 29 Jul 2010 01:27 WIB
Revisi UU LPSK akan Lindungi Para Whistle Blower
Jakarta - Revisi UU LPSK akan membantu perlindungan terhadap para whistle blower. Draf akan dibuat dalam waktu dekat oleh LPSK untuk diteruskan ke pemerintah.
Β 
"Inisiatif perlu dari LPSK untuk mengajukan drafnya, kita siap mengakomodir," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar usai diskusi di Dharmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).

Menurut politisi PAN ini, UU LPSK yang ada saat ini belum cukup untuk memfasilitasi keberadaan para pelapor kasus. Dengan demikian, undang-undang tersebut perlu direvisi secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan kasus yang ada.

"Ini mempengaruhi keberanian seseorang untuk melaporkan tindak pidana," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menambahkan, dukungan pemerintah untuk melindungi para whistle blower mutlak diperlukan. Selain itu, perlu ada reward khusus bagi mereka.

"Tidak hanya untuk kasus korupsi saja, kasus lainnya juga," tambah Todung.

Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai memastikan, draf revisi akan dibuat dalam waktu dekat. Pihaknya sudah membuat beberapa poin yang menyangkut perlindungan terhadap para pelapor kasus.

(mad/Rez)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads