Β
"Inisiatif perlu dari LPSK untuk mengajukan drafnya, kita siap mengakomodir," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar usai diskusi di Dharmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).
Menurut politisi PAN ini, UU LPSK yang ada saat ini belum cukup untuk memfasilitasi keberadaan para pelapor kasus. Dengan demikian, undang-undang tersebut perlu direvisi secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan kasus yang ada.
"Ini mempengaruhi keberanian seseorang untuk melaporkan tindak pidana," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya untuk kasus korupsi saja, kasus lainnya juga," tambah Todung.
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai memastikan, draf revisi akan dibuat dalam waktu dekat. Pihaknya sudah membuat beberapa poin yang menyangkut perlindungan terhadap para pelapor kasus.
(mad/Rez)











































