"Tentu ada proses panjang,tapi minimal prakteknya tidak dilarang oleh UU kita, syaratnya ketua MA mengeluarkan suatu fatwa bahwa kasus ini diadili di pengadilan ini," kata Kepala Desk Antiteror Kemenkopolhukam Ansyaad Mbai kepada wartawan di Hotel Le Meridien, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (28/7/2010).
Ansyaad menjelaskan, pengadilan tersebut hanya mengadili kasus tindak pidana terorisme seperti pengadilan tipikor mengadili kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. Meski TKP berada di wilayah lain, para tersangka bisa diadili di pengadilan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah nantinya akan seperti tipikor?
"Belum ada rencana seperti tipikor tapi memang seperti itu idealnya, supaya terorisme betul-betul terungkap dengan sejelas-jelasnya supaya kita bisa mengantisipasi dalam mengungkap terorisme," tandas Ansyaad.
(ape/Rez)











































