MA Bisa Keluarkan Fatwa Pengadilan Khusus Terorisme

MA Bisa Keluarkan Fatwa Pengadilan Khusus Terorisme

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2010 22:26 WIB
Jakarta - Muncul wacana dibentuknya pengadilan khusus untuk kasus terorisme. Tapi ide ini memakan waktu panjang untuk merealisasikannya.

"Tentu ada proses panjang,tapi minimal prakteknya tidak dilarang oleh UU kita, syaratnya ketua MA mengeluarkan suatu fatwa bahwa kasus ini diadili di pengadilan ini," kata Kepala Desk Antiteror Kemenkopolhukam Ansyaad Mbai kepada wartawan di Hotel Le Meridien, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (28/7/2010).

Ansyaad menjelaskan, pengadilan tersebut hanya mengadili kasus tindak pidana terorisme seperti pengadilan tipikor mengadili kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. Meski TKP berada di wilayah lain, para tersangka bisa diadili di pengadilan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun penangkapannya ada di Medan di Poso dan sebagainya. dan bisa diadili di Jakarta dan dengan begitu sudah dapat dikatakan centralize court," katanya.

Apakah nantinya akan seperti tipikor?

"Belum ada rencana seperti tipikor tapi memang seperti itu idealnya, supaya terorisme betul-betul terungkap dengan sejelas-jelasnya supaya kita bisa mengantisipasi dalam mengungkap terorisme," tandas Ansyaad.

(ape/Rez)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads