"Tersangka belajar otodidak dari internet dan beberapa sumber," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Rudi Sufahriyadi kepada wartawan di lokasi, Rabu (28/7/2010).
Tersangka diketahui juga pernah belajar IT di Los Angeles, Amerika Serikat selama 5 tahun. Penelusuran sementara, sabu yang diproduksi tersebut masih terbatas peredaranya di dalam negeri. Omset pabrik sabu rumahan ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya ini tersangka terancam hukuman pidana mati. "Dikenai UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," terang Rudi.
Rumah bercat krem tersebut kini sudah diberi garis polisi dan dijaga polisi dari Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan. Polisi masih berada di dalam rumah untuk mengumpulkan barang bukti.
(Rez/asp)











































