"Tersangkanya bernama Antonius Gunawan usia 30 tahun," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Rudi Sufahriyadi kepada wartawan di lokasi, Rabu (28/7/2010).
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi yang meyebutkan bahwa rumah tersangka dipakai untuk memproduksi narkotika. Saat digerebek polisi menemukan beberapa bahan kimia untuk memproduksi narkotika golongan I jenis sabu.
Dari penelusuran sementara, bahan-bahan pembuat sabu tersebut didapatkan dari toko-toko kimia di Indonesia.
"Barang bukti yang ditemukan yakni 1 dirijen plastik etanol 96 persen, 1 gulungan alumunium foil, 10 kotak obat merk Lafifed," paparnya.
Rumah bercat krem tersebut kini sudah diberi garis polisi dan dijaga polisi dari Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan. Polisi masih berada di dalam rumah untuk mengumpulkan barang bukti.
(Rez/fay)











































