"Oh, kami siap (diteliti oleh Satgas Anti Mafia Hukum)," tutur Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).
Hendarman menjelaskan, saat ini kasus Siminbakum masih berproses di pengadilan. Satu tersangka, yakni Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu, telah diputus kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA) dan divonis 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, satu tersangka lagi yakni Ali Amran Jannah masih persiapan peradilan dan Zulkarnaen Yunus masih dalam tahap persidangan. Terakhir, dua tersangka terbaru, yaitu mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibjo, masih dalam tahap penyelidikan.
"Kalau ingin klarifikasi semuanya ada di pengadilan," ucapnya.
Hendarman menyatakan, siap terbuka untuk diklarifikasi terkait kasus Sisminbakum ini. "Sekarang ada UU Keterbukaan Informasi Publik, jadi kita berpegang pada itu," tuturnya.
Hendarman mengatakan, jika dilihat dari persidangan sebelumnya, bisa dilihat jika sistem hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya.
"Sebetulnya kasus Romli (Atmasasmita) sudah diuji secara terbuka di mana banyak saksi, keterangan ahli, jadi sistem hukum itu sudah berjalan," tandasnya.
(nvc/fay)











































