"Kita hanya bantu jaga karena kadang ada gedung-gedung di Jakarta yang tidak menyediakan parkir resmi untuk motor. Mereka tahulah risikonya parkir di sini," kata salah seorang penyedia parkir liar di daerah Hang Lekir, Agung, Rabu (27/7).
Menurut dia, para pemilik kendaraan hanya dikenai biaya Rp 2.000 setiap parkir. "Pendapatan kami juga pas-pasan. Beda jauh dengan parkiran resmi. Gimana mau ganti kendaraan yang hilang?" keluhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengaku belum pernah mengalami kehilangan motor selama 5 tahun menyediakan jasa parkir liar. "Kalau helm pernah. Tetapi biasanya mereka ikhlas saja, nggak minta ganti," kata dia.
Pendapat serupa juga disampaikan penjaga parkir liar di daerah Al Azhar, Jakrata Selatan, Doni. Ia tidak setuju dengan keputusan MA ini yang mengharuskan mengganti kendaraan yang hilang di tempat parkir.
"Mereka bayarnya cuma Rp 2.000. Kalau kita ganti berapa harga kendaraannya, susah kita," kata Doni.
Menurutnya, keputusan itu boleh diberlakukan untuk pengelola parkir resmi. "Kalau parkir resmi sih nggak apa-apa. Soalnya mereka kan besar ya. Kalau di parkir liar orang kan tahu risikonya," kata Doni.
(ayu/aan)










































