"Sudah diputuskan, tidak ada kewenangan PPATK untuk pemblokiran," kata anggota Pansus RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ahmad Yani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/7/2010).
Pernyataan politisi dari PPP ini merupakan salah satu hasil rapat Pansus RUU TPU yang berakhir sore ini. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan instansi penegak hukum seperti KPK, Polri, dan perwakilan dari Bea Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian DPR masih 'bermurah hati' dengan hanya memberi kesempatan kepada PPATK untuk melakukan penundaan transaksi yang mencurigakan. Namun penundaan itu dibatasi hanya berlaku selama 15 hari sejak diberlakukannya penundaan.
Bukan hanya itu usulan yang DPR tolak, ada dua usulan lain yang sebelumnya sudah Pansus RUU TPU tolak. Yakni usulan memperkuat wewenang PPATK untuk melakukan penyadapan serta mewajibkan notaris dan advokat melaporkan transaksi yang mencurigakan.
(mad/lh)











































