"Itu (putusan MA) wajar saja jika dibarengi pengurangan jatah bagi hasil untuk pemda. Saat ini jatah bagi hasil ke Pemda rata-rata 20 persen," kata Direktur Utama ID Parkir, Diza Ali, kepada detikcom, Rabu (28/7/2010).
Pengelola parkir Bandara Internasional Sultan Hasanuddin juga mengatakan siap bekerja sama dengan pihak asuransi untuk menjalankan putusan MA tersebut. Risikonya, biaya parkir yang dikenakan kepada konsumen akan bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang mewajibkan pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang. Putusan ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI (Secure Parking), sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.
MA juga menegaskan, putusan ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran. Putusan itu dinilai pengelola pusat belanja aneh dan bisa saja pihaknya akan menerapkan tarif parkir berbeda untuk tiap kendaraan.
(djo/djo)











































