"Kalau dari fakta yang ada, bukan keinginan Kejaksaan. Keinginan mereka, tanya saja pada dia (Hary Tanoe)," ujar Hendarman kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).
Hendarman menuturkan, Amari sendiri yang memberitahu dirinya bahwa ada pihak dari PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ingin mengembalikan kerugian negara. Hendarman pun menyambut baik hal tersebut.
"Saya dilaporin gitu ya sudah diakomodir, kan negara untung. Tidak ada niat pelanggaran sumpah jabatan. Saya bilang sama Jampidsus, 'Alhamdulillah, coba diakomodir'," ucap Hendarman.
Kemudian, lanjut Hendarman, Jampidsus menanyakan kembali berapa besar kerugian negara yang harus diganti. "Saya kan ngarang, dulu ada kerugian Rp 450 miliar disimpan dia 9 tahun. Minta aja Rp 1 triliun, berani enggak memenuhi," tutur Hendarman.
Hendarman menjelaskan, Amari langsung melaporkan adanya pihak SRD yang ingin membayar kerugian negara. Jadi, lanjutnya, dirinya tidak pernah memerintahkan untuk menghubungi pihak SRD.
Tapi dengan demikian logikanya tidak sambung, karena pihak SRD membantah ada kerugian negara tapi kenapa mereka mau membayar?
"Yang punya logika enggak nyambung siapa. Dia dong. Faktanya pertama kali mereka yang minta. Kata Amari mereka yang menghubungi, ada keinginan dari mereka, kemudian mereka mengatakan tidak, yang tidak nyambung ya mereka dong," tegasnya.
"Dia mengatakan tidak (ada kerugian negara), kenapa mau mengembalikan. Dari faktanya kita dalam posisi diam, didatangi mau mengembalikan," imbuh Hendarman.
(nvc/nwk)











































