"Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah DKI Jakarta, bahwa Pemerintah DKI belum daapt mencapai opini Wajar Tanpa Pengeceualian (WTP) melainkan masih mendapat wajar dengan pengecualian," kata Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Syakir Amir.
Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan keuangan Pemda DKI tahun anggaran 2009, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu BPK RI juga menemukan adanya jumlah piutang pajak sebesar Rp 70,96 miliar dari neraca Rp 195,03 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
"Karena sistem pengembaliannya lemah, serta tidak memadainya pencatatan pajak, baik oleh dinas pelayanan pajak maupun bidang akuntansi," jelas Syakir.
Selain itu, jumlah aset tetap yang bersumber dari pihak ketiga sebesar Rp 13,98 triliun belum diyakini kewajarannya karena belum dilakukan sensus.
Jumlah aset hasil sensus sebesar Rp 3,867 triliun. Hal itu meliputi antara lain aset kemitraan dengan pihak ketiga sebesar Rp 1,307 triliun, aset pihak kerjasama ketiga sebesar Rp 1,613 triliun.
Dalam pemeriksaannya BPK juga menemukan 45 temuan kepatuhan sebesar Rp 14,718 miliar yang terdiri atas indikasi temuan kerugian daerah RP 12,807 miliar dan temuan penerimaan daerah sebesar Rp 1,217 miliar.
"Temuan administrasi sebesar Rp 761,95 miliar dari jumlah tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 3,09 miliar, sehingga temuan yang belum dikembalikan Rp 11,688 miliar," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, bertitik tolak dari opini tersebut Pemda DKI telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan untuk mendapatkan opini yang lebih baik, berupa rencana aksi terhadap management asset.
"Mudah-mudahan laporan tahun depan kita dapat mencapai WTP,"Β katanya.
(ahy/nwk)











































