"Sekarang sudah saya tegur, tegur itu juga hukuman. Hukuman itu kan ada hukuman ringan, sedang, berat. Saya tegur, teguran lisan. Teguran lisan itu merupakan hukuman sesuai PP 30/80," ujar Hendarman kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).
"Jangan diulangi lagi, itikadnya baik. Pengen bener tapi tidak kebeneran," imbuhnya.
Hendarman menilai, pertemuan antara Amari dengan Hary Tanoe telah menjadi polemik dalam masyakarat. Maka dari itu, Hendarman pun merasa perlu memanggil Amari agar masalah ini tidak menjadi polemik berkepanjangan.
"Kalau saya diemin, saya salah, makanya saya panggil biar gerakannya enggak menimbulkan polemik," ucapnya.
Dijelaskan Hendarman, kesalahan Amari ada pada keputusannya untuk menerima sendiri Hary Tanoe. Menurut Hendarman, seharusnya Amari bisa meminta anak buahnya untuk mewakili.
"Kenapa kamu terima sendiri, sebetulnya Anda bisa memerintahkan anak buah, tidak usah eselon I untuk menerima," ucap Hendarman mengutip pernyataannya kepada Amari.
Namun, Hendarman menilai tidak ada penyimpangan dalam pertemuan tersebut. Tidak ada sumpah jabatan yang dilanggar oleh Amari.
"Yang penting saya tanya apakah Anda (Jampidsus) dalam pertemuan tersebut melanggar sumpah jabatan, tidak ada katanya. Menerima hadiah enggak, enggak ada janji-janji dalam pertemuan itu," tandasnya.
(nvc/nwk)











































