Jika Nunun Jadi Tersangka, Pengacara Siap Bela

Suap DGS BI

Jika Nunun Jadi Tersangka, Pengacara Siap Bela

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2010 14:05 WIB
Jika Nunun Jadi Tersangka, Pengacara Siap Bela
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). Kuasa hukum saksi kunci kasus itu, Nunun Nurbaeti, siap membela jika kliennya ditetapkan menjadi tersangka.

"Kalaupun nanti Bu Nunun dijadikan tersangka kita siap. Kita siap saja melakukan pembelaan," ujar pengacara Nunun, Partahi Sihombing di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).

Menurut Partahi, kondisi Nunun kini ada kemajuan. Nunun masih berobat jalan di Singapura.

"Masih berobat jalan. Yang saya dengar ada kemajuan sedikit," terang Partahi.

Pihaknya, lanjut Partahi, terus memperhatikan perkembangan kasus itu. "Kita lihat saja perkembangannya siapa tersangka baru itu. Katanya dari DPR, saya duga mungkin kalau anggota DPR Panda Nababan kali dan Paskah Suzetta kali," imbuh dia.

Atas kasus yang terkait kliennya, Partahi meminta penyidik KPK membuktikannya.

"Di dalam UU Tipikor tidak menggunakan azas pembuktian terbalik. Tapi kita wajib membuktikan dan jaksa wajib membuktikan terlebih dahulu. Kalau jaksa yang mendalilkan selain kami yang menerima, silakan buktikan dulu dananya dari mana," tutup dia.

Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah.

Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Sejumlah nama politisi lain juga disebut dalam kasus ini yakni Panda Nababan, Emir Moeis, dan Paskah Suzetta. Selain itu disebut pula peran Nunun Nurbaeti sebagai penyalur 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar.

(nik/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads