"Demokrat harus menarik dan memberhentikan Asad Syam karena sudah cacat integritas," ujar Koordinator Divisi Politik dan Korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh, di kantornya, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).
Menurut Fahmi, ada 3 mekanisme pemberhentian anggota DPR yang terjerat kasus korupsi. Mekanisme pemecatan oleh partai politik dianggap paling ringkas dan tidak berbelit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi mengatakan, mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Badan Kehormatan (BK) DPR sangat lambat. Bahkan, kata Fahmi, BK DPR selalu menunggu adanya pengaduan. Untuk itu, apabila diperlukan ICW bersedia melaporkan Asad kepada DPR.
"Kalau BK DPR butuh pengaduan, maka kita akan mengadukan besok, juga ke Partai Demokrat," kata Fahmi.
Fahmi menambahkan, lambatnya pelaksanaan hukuman terhadap Asad juga menunjukan lemahnya koordinasi antara lembaga hukum dengan DPR. "Kasus Asad menunjukan buruknya koordinasi lemabaga hukum dalam hal ini pengadilan dengan DPR," tutupnya.
Mahkamah Agung memvonis 4 tahun penjara atas Asad Syam terkait kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel di Kaupaten Muaro Jambi pada tahun 2004 lalu.
(ddt/nwk)











































