"Maaf Yang Mulia, ada kendala teknis terdakwa tidak bisa hadir karena mobil yang membawa terdakwa mengalami pecah ban. Saat ini sedang diperbaiki dan masih ada di Jalan Sudirman," kata jaksa penuntut umum (JPU) Hendro.
Hal ini disampaikan Hendro di Pengadilan Negeri (PN) di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (28/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin, kita sudah sepakat sidang mulai pukul 10.00 WIB. Ini sudah diberi toleransi, lebih baik saksi yang sekarang sudah hadir, dihadirkan lagi pada senin mendatang," kata Pramoedana.
Kuasa hukum Misbakhun, M Assegaf, meminta agar saksi dari JPU dihadirkan pada sidang mendatang. Sidang kali ini semula akan memeriksa 5 saksi dari JPU.
"Biar cepat, saksi yang batal hadir Senin kemarin dihadirkan juga bersama dengan saksi yang dihadirkan hari ini. Saksi yang hadir sekalian diberitahu untuk hadir ke sidang berikutnya," kata Assegaf.
(aan/fay)










































