"Saya amat mendukung dan mengapresiasi Komisi Fatwa MUI soal diakomodasinya pembuktian terbalik dalam penanganan korupsi," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin kepada detikcom, Rabu (28/7/2010).
Menurut Ketua DPP PPP ini, fatwa MUI ini bisa menjadi terobosan yang baik di tengah kebuntuan pemberantasan korupsi yang makin tak terkendali. Sebab, pendekatan dengan pembuktian terbalik dalam pemberantasan korupsi saat ini tidak bisa diberlakukan karena ada asas praduga tak bersalah.
"Ini terobosan keagamaan yang luar biasa. Selama ini para koruptor selalu berlindung di balik asas praduga tak bersalah dan lemahnya pembuktian oleh penyidik dan penuntut," terangnya.
Mantan anggota Komisi III DPR ini menambahkan, semua pihak yang berkepentingan dengan bebasnya korupsi dari bumi Indonesia harus mendukung fatwa MUI ini. "DPR dan Presiden harus merespons hal ini dan segera menyiapkan revisi UU Korupsi," tegasnya.
(yid/nrl)











































