"Kita menuntut keaktifan yang lebih tinggi. Ini akan menjadi kebijakan nasional tidak hanya di DPR tapi juga di DPRD Kota/Kabupaten," kata Ketua Umum PD Anas Ubaningrum di Hotel Ambhara, Jl Sultan Iskandarsyah, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).
Menurut Anas, kebijakan ini merupakan implementasi kebijakan partai agar kadernya di seluruh Indonesia bisa lebih bertanggungjawab sebagai wakil rakyat. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini juga mengimbau kadernya agar lebih aktif dalam hal-hal yang bersentuhan dengan masyarakat.
"Kita harus lebih bersyukur dan mengerti kepada rakyat," jelasnya.
Anas menjelaskan, setiap anggota FPD memiliki rapor yang bisa dievaluasi secara bertahap. Evaluasi itu yang nantinya menjadi pertimbangan partai untuk melakukan sikap.
"Minimal kehadiran 75 persen dengan alasan ketidakhadiran yang bisa bertanggungjawab. Jika di bawah itu kita peringati ringan. Jika tidak ada perbaikan kita peringati keras," ungkapnya.
"Pilihan terakhir kami persilakan sesama kader dari dapil yang sama duduk di Senayan," tandasnya.
Lalu siapa yang akan mengawasi rapor di tingkatan DPRD Kabupaten/Kota? Anas menjawab pengawasan itu dilakukan oleh DPD masing-masing.
"Tentu oleh DPD dan DPC," pungkasnya.
(ape/nwk)











































