AKP Sri Sumartini Didakwa Terima Suap

Kasus Gayus Tambunan

AKP Sri Sumartini Didakwa Terima Suap

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2010 11:49 WIB
Jakarta - Anak buah Komisaris Polisi Arafat, Ajun Komisasris Polisi (AKP) Sri Sumartini didakwa menerima suap pada kasus pajak Gayus Tambunan. Sri Sumartini dituding mebantu jejaring mafia ditubuh Polri tersebut dan memperoleh imbalan sejumlah uang dari Kompol Arafat.

"Terdakwa terlibat dalam kasus Gayus. Perannya membantu Kompol Arafat. Pasal yag dikenakan pasal 5 ayat 2 UU tahun 1999 tetang pemberantasan korupsi dan UU No 20 tahun 2001," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Harjo di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (28/7/2010).

Sejumlah suap yang diterima Sri Sumartini seperti duit sebanyak USD 45.000 dari Gayus Tambunan. Uang itu diberikan supaya Sri bersama Arafat tidak menyita rumah Gayus di Kelapa Gading. Selain itu terdapat uang sogokan yang diterima Sumartini pada waktu berbeda dengan jumlah tidak sama. Menurut jaksa, Sri sempat menerima suap dari Rp 1,5 juta hingga US$ 300.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat, cuma (jumlahnya) kecil," ucap Sri Sumartini usai menerima suap US$ 45.000 seperti dikutip dari surat dakwaan. (Ari/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads