"Terdakwa terlibat dalam kasus Gayus. Perannya membantu Kompol Arafat. Pasal yag dikenakan pasal 5 ayat 2 UU tahun 1999 tetang pemberantasan korupsi dan UU No 20 tahun 2001," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Harjo di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (28/7/2010).
Sejumlah suap yang diterima Sri Sumartini seperti duit sebanyak USD 45.000 dari Gayus Tambunan. Uang itu diberikan supaya Sri bersama Arafat tidak menyita rumah Gayus di Kelapa Gading. Selain itu terdapat uang sogokan yang diterima Sumartini pada waktu berbeda dengan jumlah tidak sama. Menurut jaksa, Sri sempat menerima suap dari Rp 1,5 juta hingga US$ 300.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini