"Pemerintah belum serius mengatasi persoalan transportasi, khususnya mewujudkan angkutan umum yang layak, manusiawi, aman, dan nyaman," kata anggota Komisi V (Komisi Transportasi) DPR, Yudi Widiana Adia, saat dihubungi detikcom, Rabu (28/7/2010).
Ketidakseriusan pemerintah ini bisa dilihat dari program-program pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengurusi soal transportasi.
"Saat ini belum terlihat arah (road map) yang jelas dari pemerintah, untuk mewujudkan angkutan umum yang layak itu," imbuhnya.
Padahal, sesuai dengan Pasal 139 Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu lintas, pemerintah wajib menyediakan angkutan umum yang layak.
"Dan persoalan transportasi publik ini merupakan hulu atau akar dari persoalan kemacetan yang saat ini makin parah," tutupnya.
(ndr/nrl)











































