Atasi Macet, Kemenhub Didesak Perbaiki Angkutan Umum

Atasi Macet, Kemenhub Didesak Perbaiki Angkutan Umum

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2010 07:59 WIB
Atasi Macet, Kemenhub Didesak Perbaiki Angkutan Umum
Jakarta - Persoalan macet bukan semata urusan pemerintah daerah, dalam hal ini Jakarta. Namun keterlibatan pemerintah pusat adalah yang paling penting. Terutama dalam memperbaiki angkutan umum.

"Pemerintah belum serius mengatasi persoalan transportasi, khususnya mewujudkan angkutan umum yang layak, manusiawi, aman, dan nyaman," kata anggota Komisi V (Komisi Transportasi) DPR, Yudi Widiana Adia, saat dihubungi detikcom, Rabu (28/7/2010).

Ketidakseriusan pemerintah ini bisa dilihat dari program-program pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengurusi soal transportasi.

"Saat ini belum terlihat arah (road map) yang jelas dari pemerintah, untuk mewujudkan angkutan umum yang layak itu," imbuhnya.

Padahal, sesuai dengan Pasal 139 Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu lintas, pemerintah wajib menyediakan angkutan umum yang layak.

"Dan persoalan transportasi publik ini merupakan hulu atau akar dari persoalan kemacetan yang saat ini makin parah," tutupnya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait