"Pemerintah belum serius mengatasi persoalan transportasi, khususnya mewujudkan angkutan umum yang layak, manusiawi, aman, dan nyaman," kata anggota Komisi V (Komisi Transportasi) DPR, Yudi Widiana Adia, saat dihubungi detikcom, Rabu (28/7/2010).
Ketidakseriusan pemerintah ini bisa dilihat dari program-program pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengurusi soal transportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, sesuai dengan Pasal 139 Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu lintas, pemerintah wajib menyediakan angkutan umum yang layak.
"Dan persoalan transportasi publik ini merupakan hulu atau akar dari persoalan kemacetan yang saat ini makin parah," tutupnya.
(ndr/nrl)











































