"Artinya bersifat umum untuk seluruh media. Fatwa itu sejalan dengan prinsip organisasi PWI yang sejak lama saya utarakan," kata Ilham Bintang, yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, kepada detikcom, Rabu (28/7/2010).
"Bagi PWI hanya media pers dan infotainment yang tunduk pada UU Pers serta peraturan perundangan yang berlaku serta Kode Etik Jurnalistik, yang diakui sebagai karya jurnalistik," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham menambahkan, sejak tiga minggu terakhir ini, ia sudah berkoordinasi dengan sejumlah televisi dan rumah produksi agar mereka menaati UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Sejauh komitmen, mereka telah menyanggupi akan menaati UU Pers dan KEJ. Bahkan ada satu program di sebuah stasiun televisi berjudul 'Gosip' dijanjikan akan diganti mulai 1 Agustus ini," kata dia.
(lrn/her)










































