Bos Infotainment Sambut Baik Fatwa MUI Soal Berita Gosip Haram

Bos Infotainment Sambut Baik Fatwa MUI Soal Berita Gosip Haram

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2010 07:34 WIB
Jakarta - Bos infotainment, Ilham Bintang, menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan berita gosip, begitu juga aktivitas menontonnya. Ia mengatakan, fatwa itu tidak hanya berlaku untuk infotainment saja, tetapi untuk semua media secara umum.

"Artinya bersifat umum untuk seluruh media. Fatwa itu sejalan dengan prinsip organisasi PWI yang sejak lama saya utarakan," kata Ilham Bintang, yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, kepada detikcom, Rabu (28/7/2010).

"Bagi PWI hanya media pers dan infotainment yang tunduk pada UU Pers serta peraturan perundangan yang berlaku serta Kode Etik Jurnalistik, yang diakui sebagai karya jurnalistik," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan, MUI menfatwa haram berita yang menceritakan aib, kejelekan, gosip, dan terkait pribadi seseorang. Menonton, membaca, atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang lain, hukumnya haram.

Ilham menambahkan, sejak tiga minggu terakhir ini, ia sudah berkoordinasi dengan sejumlah televisi dan rumah produksi agar mereka menaati UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Sejauh komitmen, mereka telah menyanggupi akan menaati UU Pers dan KEJ. Bahkan ada satu program di sebuah stasiun televisi berjudul 'Gosip' dijanjikan akan diganti mulai 1 Agustus ini," kata dia.


(lrn/her)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini