"Vonis bebas ini menunjukkan majelis hakim masih memiliki hati nurani dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Semua pihak harus memberikan apresiasi karena ini merupakan pesan yang jelas bahwa di negeri ini keadilan masih dapat ditegakkan," kata Wakil Ketua DPD, GKR Hemas, lewat rilis yang diterima detikcom, Selasa (28/7/2010).
Hemas mengatakan, untuk mengantisipasi timbulnya masalah di kemudian hari, pemerintah hendaknya segera mengambil langkah melindungi ke dua janda pahlawan tersebut. Langkahnya, kata Hemas, dapat berupa mengalihkan kepemilikan rumah atau menyediakan alternatif perumahan yang layak dan memadai dengan lokasi yang sesuai harapan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, perlindungan pemerintah terhadap ke dua janda pahlawan ini dapat dipandang sebagai tugas mulia. Apalagi, pada masa kini, perhargaan terhadap para pahlawan sudah semakin tipis.
"Padahal, sebuah bangsa hanya bisa besar sejauh bangsa itu mampu menghargai jasa para pahlawannya," kata dia.
"Pemerintah hendaknya menjadikan masalah ini sebagai momentum untuk meningkatkan penghargaan bangsa ini kepada para pahlawannya. Selanjutnya, pemerintah dapat mengembangkan upaya-upaya yang lebih luas agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama dengan yang dialami ke dua janda pehlawan tersebut," ujarnya.
(lrn/her)











































