MUI Dorong Penerapan Asas Pembuktian Terbalik

MUI Dorong Penerapan Asas Pembuktian Terbalik

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2010 23:48 WIB
MUI Dorong Penerapan Asas Pembuktian Terbalik
Jakarta - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penerapan asas pembuktian terbalik pada kasus hukum tertentu. Asas ini bisa diterapkan, misalnya, dalam kasus penguasaan kekayaan seseorang yang diduga tidak sah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan asas pembuktian terbalik dimungkinkan diterapkan jika ditemukan indikasi tindak pidana, sehingga pembuktian atas ketidakbenaran tuduhan dibebankan kepada terdakwa.

"Fikih islam menganut asas praduga tak bersalah dalam hukum," tanda kata Ni'am saat membacakan 7 fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional MUI ke-8 di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Munas ini, MUI mengeluarkan 7 fatwa, yakni fatwa tentang penerapan asas pembuktian terbalik, fatwa tentang nikah wisata, fatwa tentang penggantian dan penyempurnaan alat kelamin, fatwa tentang puasa bagi pilot, fatwa tentang infotainment, fatwa tentang bank sperma dan bank ASI, dan fatwa tentang pencangkokan organ tubuh.

(did/lrn)


Berita Terkait