MUI: Pilot Sah Tak Puasa di Bulan Ramadan

MUI: Pilot Sah Tak Puasa di Bulan Ramadan

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2010 22:50 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pengecualian kepada para pilot di saat bulan suci Ramadan. Tanggung jawab yang besar, membuat mereka diperbolehkan tidak berpuasa demi menjaga konsentrasi saat mengemudikan pesawat.

"Penerbang (pilot) diperbolehkan meninggalkan ibadah puasa Ramadan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, saat membacakan 7 fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional MUI ke-8 di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).
Β 
Dalam fatwa MUI, para pilot tidak bisa serta merta meninggalkan puasa. Bagi penerbang yang harus melakukan perjalanan secara terus menerus dapat mengganti puasanya dengan fidyah. Sedangkan yang statusnya temporal diwajibkan mengganti puasanya di hari lain.

MUI juga menegaskan, tidak ada peraturan lain yang dapat melarang seorang muslim untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu hukumnya haram karena bertentangan dengan syariat islam," tegasnya.


(did/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads