Sang kades malah bertindak seperti seorang koboi dengan mengumbar tembakan. Alhasil, Agus pun dicokok oleh polisi dan segera diproses secara hukum.
"Yang bersangkutan sudah ditahan sejak kemarin dan langsung jadi tersangka," ujar Kapolres Tangerang Kabupaten, Kombes Edi Sumitro Tambunan, saat dihubungi wartawan, Selasa (27/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merasa tidak diindahkan, tiba-tiba tersangka langsung memecahkan kaca dan langsung mengeluarkan tembakan ke atas sebanyak dua kali," cerita Edi.
Akibat ulahnya tersebut, Agus nyaris dihakimi warga yang tidak senang dengan tindakan sewenang-wenangnya.
"Belum sempat dihajar massa, tersangka sudah keburu diamankan aparat kepolisian yang berada disekitar lokasi," terang Edi.
Kini Agus pun terancam tidak bisa memimpin desanya kembali. Agus harus mendekam di dalam jeruji besi dan merasakan dingin udara penjara.
"Tersangka melanggar UU darurat tentang senpi dan bahan peledakย junto pasal 335 ayat 1 KUHP tentang mengancam dengan senpi. Ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," tutupnya.
(her/lrn)











































