MUI Haramkan Donor Organ Manusia Hidup

MUI Haramkan Donor Organ Manusia Hidup

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2010 20:00 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.

"Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain," Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).

Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan komersil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di bidangnya," kata Niam.

Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan sebaliknya.

"Muslim boleh mewasiatkan mendonorkan organ tubuh pada nonmuslim dan sebaliknya," jelas Niam.

Donor organ binatang, menurut MUI, hanya dibolehkan dalam keadaan darurat dan tanpa alternatif lain. Sedangkan, tindakan sengaja menjual organ tubuh, hukumnya haram.

"Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah sebagai amanat," tutupnya.

(fay/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads