"Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain," Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).
Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan komersil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan sebaliknya.
"Muslim boleh mewasiatkan mendonorkan organ tubuh pada nonmuslim dan sebaliknya," jelas Niam.
Donor organ binatang, menurut MUI, hanya dibolehkan dalam keadaan darurat dan tanpa alternatif lain. Sedangkan, tindakan sengaja menjual organ tubuh, hukumnya haram.
"Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah sebagai amanat," tutupnya.
(fay/lrn)