"Bila kehadirannya di bawah 75% dan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka kita anggap dia tidak lagi kerasan bertugas di Senayan," kata Ketua DPP PD Anas Urbaningrum kepada detikcom, Selasa (27/7/2010).
Sebelum sampai pada kesimpulan 'tidak lagi kerasan' dan dijatuhkannya sanksi pemecatan, tentu saja ada sanksi-sanksi lain yang sifatnya berjenjang. Yaitu memberi peringatan ringan, peringatan keras, pindah komisi dan penurunan pangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berlaku bagi anggota FPD di DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Ini kebijakan nasional untuk memastikan anggota FPD di seluruh Indonesia bertanggung jawab dalam menjalankan mandat dan amanah politik rakyat," tegas Anas.
(lh/anw)











































