"Kalau saudara kamu jadi tersangka, kau diam saja?" kata Hotman usai menemani pemeriksaan Hartono di Gedung Pidsus, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2010).
Menurut Hotman, dalam aturan, hakimlah yang tegas-tegas dilarang untuk bertemu pihak yang berperkara.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman juga kembali mempersoalkan penetapan tersangka kliennya. Menurut Hotman, penetapan Hartono tidak lain berdasarkan tekanan politik.
"Kalian sudah tahu, tersangka itu karena ada faktor non hukum, politis adanya tekanan," tuturnya.
Hartono untuk ketiga kalinya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan. Selama 5 jam, komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika itu dicecar 19 pertanyaan. Direncanakan, Hartono akan kembali diperiksa pekan depan.
"Saya belum tahu, saya lupa tanya, mungkin minggu depan," tutupnya.
(mok/ndr)











































