Pengelola Parkir Sebaiknya Pakai Asuransi, Tapi Tarif Jadi Mahal

Kendaraan Hilang Harus Diganti

Pengelola Parkir Sebaiknya Pakai Asuransi, Tapi Tarif Jadi Mahal

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2010 15:47 WIB
Pengelola Parkir Sebaiknya Pakai Asuransi, Tapi Tarif Jadi Mahal
Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta U Pristono punya usulan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang. Pengelola parkir sebaiknya mengasuransikan setiap kendaraan yang diparkir.

"Layaknya memang lebih aman kendaraan diasuransikan oleh pengelola parkir," kata pria yang akrab disapa Pris ini saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (27/7/2010).

Namun, kata Pris, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh konsumen. Dengan adanya asuransi itu, biaya parkir menjadi lebih mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsekuensi biaya parkir mahal, tapi bagus juga ada asuransi yang meng-cover itu," kata Pris.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI (Secure Parking), sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.

MA juga menegaskan, putusan ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran. Putusan itu dinilai pengelola pusat belanja aneh dan bisa saja pihaknya akan menerapkan tarif parkir berbeda untuk tiap kendaraan.

(ken/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini