"Layaknya memang lebih aman kendaraan diasuransikan oleh pengelola parkir," kata pria yang akrab disapa Pris ini saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (27/7/2010).
Namun, kata Pris, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh konsumen. Dengan adanya asuransi itu, biaya parkir menjadi lebih mahal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI (Secure Parking), sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.
MA juga menegaskan, putusan ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran. Putusan itu dinilai pengelola pusat belanja aneh dan bisa saja pihaknya akan menerapkan tarif parkir berbeda untuk tiap kendaraan.
(ken/nrl)










































