Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, belum mengambil keputusan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tentang ganti rugi kendaraan. Pristono hendak berkonsultasi dengan Biro Hukum terlebih dulu.
"Kita tampung dulu, saya konsultasi dengan Biro Hukum," kata pria yang akrab disapa Pris ini saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (27/7/2010).
Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Benyamin Bukit, telah menyatakan pihaknya akan merevisi Perda Parkir. Putusan MA akan dimasukkan sebagai muatan Perda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI (Secure Parking), sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.
MA juga menegaskan, putusan ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.
(ken/fay)