"Kita sepakat dengan keputusan MA itu. Kita akan mendorong membuat (merevisi) Perda mengacu pada putusan itu," kata William saat dihubungi wartawan, Selasa (27/7/2010).
William mengatakan, keputusan MA ini harus segera disosialisasikan ke masyarakat luas. Selain itu, pengelola parkir juga harus mengerti peraturannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI (Secure Parking), sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.
MA juga menegaskan, putusan ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Benyamin Bukit menyatakan, pihaknya akan merevisi Perda Parkir. Putusan MA akan dimasukkan sebagai muatan Perda tersebut.
(ken/nrl)











































