Helm atau Isi Mobil yang Hilang Juga Bisa Diganti

Kendaraan Hilang Harus Diganti

Helm atau Isi Mobil yang Hilang Juga Bisa Diganti

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2010 14:24 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung soal ganti rugi perusahaan parkir ternyata tidak hanya untuk kendaraan yang hilang. Jika helm atau barang berharga yang ada di kendaraan hilang, itu juga harus diganti.

"Itu tergantung pada pembuktian. Kalau memang bisa membuktikan, kita bisa menuntut ke pengelola parkir," kata David Tobing, kuasa hukum Anny R Gultom, perempuan yang kehilangan mobil di tempat parkir milik PT SPI, kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

Komentar David tersebut menjawab pertanyaan apakah helm atau barang-barang yang tersimpan di dalam mobil apakah juga bisa dimintakan ganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, menurut David, penanganan kasus kehilangan kendaraan atau pun barang-barang yang disimpan dalam kendaraan berbeda-beda.

David mengimbau kepada para konsumen parkir agar benar teliti saat parkir kendaraan. Diusahakan agar kondisi kendaraan terkunci rapat. Sehingga jika hilang, dia bisa membela diri dan bisa meminta ganti rugi.

"Dalam hukum perdata, kalau penitipan barang, kalau hilang maka harus diganti senilai dengan barang yang hilang tersebut," ujarnya.
(anw/fay)


Berita Terkait