"Itu tergantung pada pembuktian. Kalau memang bisa membuktikan, kita bisa menuntut ke pengelola parkir," kata David Tobing, kuasa hukum Anny R Gultom, perempuan yang kehilangan mobil di tempat parkir milik PT SPI, kepada detikcom, Senin (26/7/2010).
Komentar David tersebut menjawab pertanyaan apakah helm atau barang-barang yang tersimpan di dalam mobil apakah juga bisa dimintakan ganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David mengimbau kepada para konsumen parkir agar benar teliti saat parkir kendaraan. Diusahakan agar kondisi kendaraan terkunci rapat. Sehingga jika hilang, dia bisa membela diri dan bisa meminta ganti rugi.
"Dalam hukum perdata, kalau penitipan barang, kalau hilang maka harus diganti senilai dengan barang yang hilang tersebut," ujarnya.
(anw/fay)











































