"Sesuai KUHAP Pasal 153 ayat 3, sidang akan berlangsung tertutup. Karena kesaksian soal dakwaan termasuk soal-soal pribadi," kata Ketua Majelis Hakim, Sudarwin di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (27/7/2010).
Praktis, ruang sidang yang tadinya ramai dipenuhi puluhan pengunjung mendadak sepi. Pengadilan itu tinggal menyisakan jaksa, hakim, pengacara, Jane dan 2 penterjemah. Penterjemah diperlukan untuk menterjemahkan bahasa bibir Jane Deviyanti ke Bahasa Indonesia ataupun sebaliknya. Sebab, Jane mengalami kekurangan berbicara dan pendengaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Jane, kesaksian dari catatan sipil kota Jayapura, Natali Kabu telah didengar. Ia membenarkan bahwa tahun 2006 ibunda Alter memintanya untuk merubah akta lahir Alter dari perempuan menjadi laki-laki. Bukti yang diajukan kala itu hanya KTP dan fotokopi akta lahir lama. Kabu juga menyatakan tidak mengecek kebenaran terlebih dahulu ke kantor catatan sipil Kabupaten Jayapura mengenai fotokopi tersebut.
"Ya tahun 2006, datang. Membawa KTP dan fotokopi kelahiran. Tidak pernah mengonfirmasi ke catatan sipil Kabupaten Jayapura. Saya tidak tahu," ucap Kabu dalam kesaksiannya.
(Ari/gun)











































