"Saya sangat bersyukur. Alhamdulillah akhirnya bebas. Saya senang cucu saya tidak terbebani lagi memiliki nenek yang menjadi terdakwa.Β Rasanya lega, plong gitu," kata Soetarti.
Hal ini disampaikan Soetarti usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan A Yani nomor 1, Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas
Dalam kesempatan terpisah, putra Soetarti, Sumbodo Agung Nugroho, meminta agar Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menindaklanjuti proses peradilan atas kasus yang melilit ibundanya.
"Yang perlu diperhatikan saat ini adalah proses persidangannya. Karena, kalau bebas berarti ada yang salah dalam persidangan. Harusnya Satgas bisa menindaklanjuti hal ini. Itu yang kita minta usut," papar Sumbodo.
Ketika ditanya apakah Soetarti akan meminta nama baiknya dipulihkan, Sumbodo belum dapat menjawabnya. "Belum tahu, kita akan perbincangkan lebih lanjut dulu," ujar dia.
(aan/fay)











































