MA: Kalau Pengelola Parkir Tidak Terima, Bisa Gugat ke MK

Kendaraan Hilang Harus Diganti

MA: Kalau Pengelola Parkir Tidak Terima, Bisa Gugat ke MK

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2010 12:55 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA)menghormati pengelola parkir yang tidak terima dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) tentang ganti rugi kendaraan yang hilang. Tetapi karena MA memutus berdasar Undang-undang, maka pengelola parkir dipersilahkan menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Namanya putusan, pasti ada yang menerima dan ada yang menolak,” ujar Kasubag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2010).

MA dalam memutus perkara berdasarkan peraturan perundangan yang ada. Apabila pihak yang kalah tidak terima, maka bisa meminta MK mengubah peraturan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau tidak terima, bisa saja meminta MK untuk membatalkan peraturan atau UU,” kata Andri.

Peraturan tersebut yaitu pasal-pasal dalam UU Konsumen terutama Pasal 18 Ayat 1a yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa.

“Atau pasal-pasal yang bersifat personal dimintakan dihapus ke MK,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan ini kurang berkenan di hati Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) karena akan terkena dampaknya

"Saya kira ini aneh keputusannya. Bayangkan saja kalau kita harus mengganti kendaraan yang hilang, berarti kami bisa dong minta biaya parkirnya berbeda-beda sesuai dengan jenis mobilnya," protes Ketua APPBI, Stefanus Ridwan.

(asp/gun)


Berita Terkait