“Namanya putusan, pasti ada yang menerima dan ada yang menolak,” ujar Kasubag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2010).
MA dalam memutus perkara berdasarkan peraturan perundangan yang ada. Apabila pihak yang kalah tidak terima, maka bisa meminta MK mengubah peraturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tersebut yaitu pasal-pasal dalam UU Konsumen terutama Pasal 18 Ayat 1a yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa.
“Atau pasal-pasal yang bersifat personal dimintakan dihapus ke MK,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan ini kurang berkenan di hati Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) karena akan terkena dampaknya
"Saya kira ini aneh keputusannya. Bayangkan saja kalau kita harus mengganti kendaraan yang hilang, berarti kami bisa dong minta biaya parkirnya berbeda-beda sesuai dengan jenis mobilnya," protes Ketua APPBI, Stefanus Ridwan.
(asp/gun)











































