Penyedia Parkir Gratis Juga Harus Ganti Jika Ada Kendaraan Hilang

Penyedia Parkir Gratis Juga Harus Ganti Jika Ada Kendaraan Hilang

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2010 12:58 WIB
Jakarta - Tak cuma parkir berbayar saja yang harus mengganti kehilangan kendaraan, pengelola parkir gratis juga harus mengganti jika ada kendaraan hilang. Asalkan pemilik kendaraan bisa membuktikan bahwa dia tidak lalai.

"Mereka harus tetap bertanggung jawab," kata David Tobing, kuasa hukum Anny R Gultom, perempuan yang kehilangan mobil di tempat parkir milik operator PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

David menjelaskan, untuk menyelenggarakan bisnis parkir, para pengusaha harus mendapat izin parkir dari UPT Perparkiran, baik untuk parkir gratis atau pun berbayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanggungjawabannya sama. Karena untuk dapat izin, mereka harus membuat proposal dulu. Misalnya lokasinya dimana, sistem pengamanannya seperti apa," imbuhnya.

David mencontohkan, dua bulan lalu dia memasukkan gugatan ke Carrefour Lebak Bulus, Jakarta Selatan atas hilangnya mobil kliennya di pusat perbelanjaan itu.

"Di Carrefour parkir gratis. Tapi akhirnya dalam mediasi di PN Jaksel mereka mengganti rugi. Nggak sampe masuk pengadilan," papar David.

Bagaimana dengan parkir di pinggir jalan? "Kalau dikelola oleh perusahaan, ya kita kejar. Tapi kalau dikelola oleh masyarakat, itu yang sulit," tutupnya.

(anw/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads