Permintaan untuk memutar rekaman ini awalnya muncul dari kubu Anggodo. Tim penasihat hukum menilai, pembicaraan itu bisa menjadi bukti kuat untuk menunjukkan adanya suap dari Ari ke pejabat KPK.
Atas permintaan itu, hakim pun mengabulkannya lewat surat penetapan tanggal 21 Juli 2010. Ketua majelis hakim Tjokorda Rai memberikan kesempatan agar rekaman itu diputar hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkannya ke jaksa dong. Itu kan demi keseimbangan," kata pengacara
Anggodo, OC Kaligis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (27/7/2010).
Bagi OC, setiap ketetapan pengadilan perintahnya adalah kepada jaksa penuntut umum. Meskipun, yang mengajukan permintaan itu adalah dari pihak terdakwa.
"Biasanya kalau eksekusi kan jaksa, semuanya lewat jaksa. Jadi tugas jaksa untuk menghadirkan rekaman itu," tegasnya.
Tim jaksa saat dikonfirmasi hal yang sama menegaskan, rekaman itu harus dihadirkan oleh tim pengacara. Sebab, OC Kaligis dkk sejak awal yang meminta rekaman itu diputar.
"Jaksa hanya punya rekaman di MK (rekaman Anggodo). Rekaman itu (Ade-Ari) kan yang minta tim penasihat hukum," ujar jaksa Suwarji.
Untuk persidangan selanjutnya, belum jelas siapa yang akan membawa rekaman itu. Namun, dalam ketetapan hakim, Kabareskrim Polri yang diperintah untuk
menghadirkan rekaman. Apakah akan ada rekaman itu? Kita tunggu saja.
(mad/fay)











































