Jaksa & Pengacara Anggodo Saling Lempar Tanggung Jawab

Rekaman Ari-Ade

Jaksa & Pengacara Anggodo Saling Lempar Tanggung Jawab

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2010 12:41 WIB
Jaksa & Pengacara Anggodo Saling Lempar Tanggung Jawab
Jakarta - Rekaman yang diduga antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ari Muladi tidak muncul di persidangan Anggodo hari ini. Saat ditanya siapa yang wajib menghadirkan rekaman itu, jaksa maupun tim pengacara saling lempar tanggung jawab.

Permintaan untuk memutar rekaman ini awalnya muncul dari kubu Anggodo. Tim penasihat hukum menilai, pembicaraan itu bisa menjadi bukti kuat untuk menunjukkan adanya suap dari Ari ke pejabat KPK.

Atas permintaan itu, hakim pun mengabulkannya lewat surat penetapan tanggal 21 Juli 2010. Ketua majelis hakim Tjokorda Rai memberikan kesempatan agar rekaman itu diputar hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pada kenyataannya rekaman itu tidak muncul. Termasuk saksi mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang diminta hadir oleh tim pengacara Anggodo.

"Memerintahkannya ke jaksa dong. Itu kan demi keseimbangan," kata pengacara
Anggodo, OC Kaligis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (27/7/2010).

Bagi OC, setiap ketetapan pengadilan perintahnya adalah kepada jaksa penuntut umum. Meskipun, yang mengajukan permintaan itu adalah dari pihak terdakwa.

"Biasanya kalau eksekusi kan jaksa, semuanya lewat jaksa. Jadi tugas jaksa untuk menghadirkan rekaman itu," tegasnya.

Tim jaksa saat dikonfirmasi hal yang sama menegaskan, rekaman itu harus dihadirkan oleh tim pengacara. Sebab, OC Kaligis dkk sejak awal yang meminta rekaman itu diputar.

"Jaksa hanya punya rekaman di MK (rekaman Anggodo). Rekaman itu (Ade-Ari) kan yang minta tim penasihat hukum," ujar jaksa Suwarji.

Untuk persidangan selanjutnya, belum jelas siapa yang akan membawa rekaman itu. Namun, dalam ketetapan hakim, Kabareskrim Polri yang diperintah untuk
menghadirkan rekaman. Apakah akan ada rekaman itu? Kita tunggu saja.

(mad/fay)


Berita Terkait