SI yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, lebih dulu diringkus di rumahnya, Jalan Antang Raya, Makassar, Senin (26/7/20/2010), pukul 18.00 Wita. SI kedapatan memiliki dua paket ganja seharga Rp 500 ribu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap DD. Pemuda ini diciduk di rumah kerabatnya kompleks Pemda, Jl Hertasning, Makassar. Dari tangan DD polisi menyita 12 paket besar dan 5 paket kecil dengan berat keseluruhan 1 kg. Barang haram itu ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DD kembali berbisnis haram setelah diajak oleh SS, rekannya yang masih kita kejar. Sedang Mr X kabarnya berada di Jakarta dan belum pernah bertemu langsung dengan DD," ungkap Hasbi.
Menurut Hasbi, DD dan SI diancam Pasal 111, 112 dan 114 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(djo/djo)











































