“Karena putusannya sudah final yaitu Peninjauan Kembali (PK),maka harus ditaati. Baik oleh pengelola swasta maupun pengelola pemerintah,” kata Kasubag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, (27/7/2010).
Menurut Andri, khusus untuk parkir yang dikelola Pemda, harus di revisi terlebih dahulu Perda yang menaunginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus), Majelis Hakim berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum. Majelis yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro berpendapat, klausul baku seperti dalam karcis parkir sangat merugikan kepentingan konsumen.
“PK mengamini pertimbangan hukum PN tersebut,” ucap Andri.
Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI. (asp/gun)










































