"Penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan A Yani nomor 1, Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010).
Hakim beralasan, penuntutan pidana masih digantungkan pada putusan PTUN yang saat ini masih dalam kasasi. Karena itu, penuntutan pidana masih dinyatakan prematur.
"Karena prematur, maka penuntutan tidak dapat diterima dan terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata hakim.
Hakim juga meminta harkat, martabat serta derajat dari janda itu dipulihkan. (nik/fay)