Janda Pejuang Divonis Bebas

Janda Pejuang Divonis Bebas

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2010 12:15 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Thamrin Tarigan memvonis bebas janda pejuang Soetarti. Keduanya bebas atas gugatan kasus penggunaan rumah dinas Pegadaian.

"Penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan A Yani nomor 1, Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010).

Hakim beralasan, penuntutan pidana masih digantungkan pada putusan PTUN yang saat ini masih dalam kasasi. Karena itu, penuntutan pidana masih dinyatakan prematur.

"Karena prematur, maka penuntutan tidak dapat diterima dan terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata hakim.

Hakim juga meminta harkat, martabat serta derajat dari janda itu dipulihkan. (nik/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads