"Karena saksi yang dijadwalkan tidak hadir, kami minta JPU untuk menghadirkan lagi di sidang berikutnya," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/7/2010).
Dalam agenda sidang hari ini, dijadwalkan Antasari Azhar diperiksa sebagai saksi. Namun hingga sidang dimulai pukul 11.00 WIB, mantan Ketua KPK ini tak hadir juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga yang berkewajiban menghadirkan adalah pihak kuasa hukum," kata jaksa Suwarji usai sidang.
Karena Antasari tidak hadir, ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Sidang hanya berlangsung selama 15 menit.
(Rez/fay)











































