"Saya kira ini aneh keputusannya. Bayangkan saja kalau kita harus mengganti kendaraan yang hilang, berarti kami bisa dong minta biaya parkirnya berbeda-beda sesuai dengan jenis mobilnya," kata Ketua APPBI Stefanus Ridwan saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/7/2010).
Menurutnya, pihak pengelola parkir hanya bertugas menyediakan lahan untuk parkir tanpa menjamin secara penuh keamanan kendaraan yang dititipkan.
"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga tapi bukan berarti kalau hilang kami harus ganti," kata dia.
Stefanus menjelaskan, biaya parkir yang didapatkan pengelola tidak sepadan bila harus mengganti kendaraan yang hilang.
"Mana ada yang mau ganti. Biaya operasional kami saja sudah pas-pasan. Kami sudah ajukan kenaikan harga tiket parkir tapi tidak pernah digubris," sesalnya.
Stefanus menjelaskan, dari setiap jam biaya parkir, ia harus membayarkan 20 persennya untuk pajak parkir.
"Tapi saya rasa keputusan (MA) ini sudah biasa. Di Indonesia ini kan sudah biasa keputusan yang tidak adil," tutupnya. (ayu/nrl)











































