Anand Krishna Diserahkan ke Kejati Pukul 07.00 WIB

Anand Krishna Diserahkan ke Kejati Pukul 07.00 WIB

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2010 09:47 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Anand Krisna. Anand diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pukul 07.00 WIB tadi.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Renakta Polda Metro Jaya Kompol Murnila saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Betul, tadi pukul 07.00 WIB, Anand Krishna datang ke Polda Metro dan sudah kami serahkan ke Kejaksaan," kata Murnila saat dihubungi wartawan, Selasa (27/7/2010).

Selain menyerahkan tersangka Anand, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti lembar cetakan percakapan mesra antara Anand dan Tara Pradiptha Laksmi, gelang pemberian Anand dan buku-buku tentang Anand.

Kejati DKI sendiri telah menyatakan lengkap (P21) atas berkas Anand pada 16 Juli lalu. Karena selama penyidikan tidak ditahan, polisi lalu melayangkan surat panggilan terhadap Anand pada 22 Juli. Namun Anand tidak datang saat itu.

Polisi akhirnya menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Anand pada 27 Juli untuk diserahkan ke Kejati DKI.

Tokoh spiritual Anand Krishna dilaporkan oleh muridnya, Tara Pradiptha Laksmi, Maret 2010 lalu. Anand dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara di Yayasan L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan.

(mei/nwk)


Berita Terkait