Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Selasa (27/7/2010) pagi ini. Majelis hakim sudah menetapkan bahwa semua rekaman, termasuk klaim adanya pembicaraan antara Ade dan Ari dibuka di persidangan.
Simpang siur soal ada atau tidaknya rekaman ini berawal dari pengakuan Kompol Farman, penyidik kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah di Kepolisian.
Soal adanya bukti rekaman antara Ade dan Ari dimunculkan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja Komisi III dan Kejagung pada 9 November 2009 lalu.
Saat itu Hendarman yakin kalau pihaknya mengantongi bukti kuat dugaan suap, yakni adanya komunikasi antara Ari Muladi, yang menjadi perantara Anggodo Widjojo dengan KPK, dengan Ade Rahardja.
"Ari yang bilang tidak kenal dengan Ade, katanya baru sekali ke KPK. Tapi alat bukti ada 6 kali ke KPK, telepon 64 kali," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam raker Komisi III DPR-Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Senin (9/11/09) silam.
Lain lagi dengan pengakuan Kompol Farman. Di bawah sumpah, di depan majelis hakim pengadilan Tipikor, dalam persidangan Anggodo dia menyatakan tidak ada rekaman Ari Muladi dan Ade Rahardja.
Perihal rekaman itu ditanyakan, Jaksa Suwarji dalam sidang pada Selasa (20/7) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.
"Apakah ada rekaman pembicaraan Ari Muladi dengan Ade Rahardja atau dengan pimpinan KPK?" tanya Jaksa Suwarji.
"Tidak pernah," jawab Parman.
"Jadi tidak ada barang bukti yang dilampirkan?" tanya Suwarji lagi.
"Tidak ada Pak," tegas Parman.
Soal rekaman itu pun, baik Ari Muladi maupu Ade Rahardja, membantahnya. Melalui pengacaranya, Sugeng Teguh Santosa, Ari menegaskan tidak pernah melakukan kontak telepon.
Demikian pula Ade dan pihak KPK. Mereka tegas-tegas menyatakan tidak pernah ada rekaman yang dimaksud.
Isu lainnya juga beredar, pada Rabu (14/7), Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri bertandang menemui Ketua MA Harifin Tumpa. Kabar menyebutkan, Kapolri melobi MA agar tidak menetapkan rekaman itu sebagai barang bukti, karena tidak pernah ada.
Namun pihak Polri telah membantah soal pertemuan membahas rekaman. Polri menegaskan rekaman membahas persidangan kasus teroris.
Melihat berbagai keterangan tersebut, muncul pertanyaan siapa yang benar dan siapa yang bohong?
Hingga saat ini belum ada yang bisa memastikan apakah rekaman itu akan dibuka hari ini. Pengacara Anggodo, Thomson Situmeang mengaku belum tahu apakah bukti tersebut sudah siap diputar di persidangan.
"Kita belum tahu dan belum ada kabar. Tapi dulu Kapolri pernah bilang kalau rekaman itu ada, jaksa juga bilang. Meski penyidik bilang tidak ada, kan penyidik bukan hanya Kompol Farman. Masa Kapolri dan Jaksa Agung berbohong," jelas Thomson.
(mad/nwk)











































