"Dia mengaku salah injak rem. Niatnya menginjak rem, yang terinjak malah gas," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Nicholas A Lilipaly saat dihubungi detikcom, Selasa (27/7/2010).
"Dia merasa mobilnya agak susah karena jarak pedal gas dan remnya terlampu dekat," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kejadian, Mad Hani langsung kabur. Polisi berhasil menangkap Mad Hani di kediaman anaknya di daerah Cibinong pada Senin (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Akibat kelalaiannya, Mad Hani dikenai pasal 395 KUHP yaitu perbuatan lalai yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
(ayu/nrl)











































