"Dia mengaku salah injak rem. Niatnya menginjak rem, yang terinjak malah gas," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Nicholas A Lilipaly saat dihubungi detikcom, Selasa (27/7/2010).
"Dia merasa mobilnya agak susah karena jarak pedal gas dan remnya terlampu dekat," imbuhnya.
Mobil yang dikemudikan Mad Hani nyelonong menabrak ATM BCA dan Superhome saat Mal Cibubur Junction sedang ramai pengunjung pada Sabtu (24/7) malam. Akibatnya 5 pengunjung terluka, satu di antaranya meninggal dunia yaitu bocah 5 tahun, Dimas.
Setelah kejadian, Mad Hani langsung kabur. Polisi berhasil menangkap Mad Hani di kediaman anaknya di daerah Cibinong pada Senin (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Akibat kelalaiannya, Mad Hani dikenai pasal 395 KUHP yaitu perbuatan lalai yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
(ayu/nrl)











































