Salah satu tim sukses mencokok Mad Hani di rumah anaknya di Cibinong pada Senin (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kita bagi tiga tim, ada yang mencari ke rumah temannya, ke tempat keluarganya, termasuk ke rumah anaknya. Lettu Imam juga ikut di salah satu tim," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Timur Kompol Nicholas A Lilipaly saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah bertemu, karena saat dia (Mad Hani) ditangkap, kita juga meminta keterangan tambahan dari Lettu Imam," kata Nicholas.
Hingga saat ini, Mad Hani masih ditahan di Polres Jakarta Timur. Ia dikenakan pasal 395 yaitu perbuatan lalai yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Atas pasal tersebut, ia terkena ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.Β
Honda City yang disopiri Mad Hani celaka pada Sabtu (24/7) malam. Sebanyak 5 orang terluka, seorang bocah di antaranya meninggal dunia. Sedangkan gerai ATM BCA dan Superhome yang ditabrak, rusak.
(ayu/nrl)











































