"Kita siap semua kemungkinan terburuk," kata anak Soetarti, Sambodo Agung Nugroho, saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/7/2010) malam.
Keduanya sudah berupaya melakukan aksi-aksi yang untuk menuntut keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum dua janda pahlawan, Alghifari Aqsa sudah menyiapkan langkah hukum untuk vonis yang akan dibacakan.
"Ketika kita dinyatakan bersalah, ya tentunya kami akan banding. Walaupun hanya divonis satu hari pun kami akan banding," kata Alghifari.
Menurutnya, bagaimanapun, kasus terkait penggunaan rumah dinas oleh janda pahlawan ini tidak bisa dijadikan kasus pidana.
"Kalau menang, ya kami meminta kepada pemerintah, kepada Kepolisian, dan kepada Kejaksaan supaya ini dijadikan preseden, supaya urusan rumah dinas tidak dijadikan masalah pidana," kata dia.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini rencananya akan berlangsung hari ini, Selasa (27/7/2010) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(ayu/nwk)











































