"Jadi saya akan laporkan kepada Pak Jaksa Agung, urusan klarifikasi terhadap dua masalah ini (pertemuan dan dugaan bocornya info cekal) kita anggap selesai. Tidak ditemukan bukti-bukti penyimpangan baik dalam administrasi maupun hukum," ujar Jamwas Marwan Effendi di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2010).
Menurut Marwan, Hari saat itu menawarkan soal pembayaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus Sisminbakum. Pertemuan itu sendiri, dilakukan secara terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan itu, lanjut Marwan, masih dalam batas kewajaran. Dan itu dalam rangka pengejaran pembayaran kerugian negara.
(mok/nwk)










































