Tidak diperlukan sidang kode etik terhadap pejabat yang disebut-sebut,"Β ujar Jamwas Marwan Effendi di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2010).
Menurut Marwan, pihaknya sudah rampung menyelesaikan pengusutan peristiwa ini. Marwan pun menilai tidak perlu diadakan sidang kode etik.
"Kode etik itu urusan Jamwas," tegasnya.
Marwan menilai, kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi Kejaksaan. Pejabat-pejabat di Kejaksaan, tambah Marwan, akan lebih berhati-hati dalam berperilaku.
"Justru ini jadi pembelajaran terhadap jaksa, pembelajaran pejabat di kejaksaan supaya berhati-hati," tandasnya.
(mok/nwk)











































