"Saya mendorong permintaan resmi DPR supaya ini jadi kawasan hijau terbuka, boleh dijadikan sekalian sebagai kompleks parlemen," kata Teguh dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/7/2010).
Wakil Ketua DPR yang juga pimpinan sidang Pramono Anung menyerahkan usulan Teguh kepada forum dan akhirnya disetujui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, Teguh menambahkan, rencana pembangunan mal di kawasan bekas Taman Ria Senayan menyalahi Keppres No 94 tahun 2004 tentang Pengelolaan Kompleks Olah Raga Bung Karno.
Dalam Keppres yang diterbitkan pada era Presiden Megawati Sukarnoputri tersebut, kawasan Taman Ria Senayan menjadi daerah yang ditetapkan sebagai warisan budaya nasional (national heritage). Artinya, kawasan Taman Ria Senayan diperuntukan untuk kepentingan umum dan dilarang dijadikan kawasan bisnis.
Rencananya, Komisi Pemerintahan Dalam Negeri akan menemui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi membicarakan khusus hal ini. "Kemungkinan besar besok malam. Tetapi besok saya pastikan lagi," kata Teguh.
(lrn/ndr)










































